PUSKAPU Desak KPPU RI Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Monopoli Bisnis Lobster
Visits: 55
SUARAINSANI.COM – Direktur Eksekutif PUSAT KAJIAN DAN ADVOKASI PERSAINGAN USAHA (PUSKAPU) Sabaruddin,SE.,MM saat dihubungi redaksi 30 November 2020 menyatakan mendesak KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU-RI) agar segera meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan Monopolo pengiriman benih bening lobster ke tahap penyelidikan.
Pernyataan ini di dasarkan pada fakta fakta yg sudah semakin terang benderang termasuk rilis berbagai media elektronik maupun cetak dan online dari mentri kordinator kemaritiman dan investasi yang juga mentri KKP RI ad interim bapak Luhut binsar panjaitan.
Bahwasannya beliau mengatakan secara eksplisit sebagaimana di rilis dalam berita tempo 30 november 2020 Bahwa terjadi persaingan usaha tidak sehat atau monopoli dalam penetapan PT AERI CITRA KARGO/ACK sebagai satu satunya perusahaan pengiriman /forwarding dalam eksport benih bening lobster.
Senada dengan itu pula di hari yang sama direktur grahafoods indo pasifik juga mengatakan bahwa eksportir tidak memiliki pilihan selain menggunakan jasa dari PT ACK.Sebab kalau tidak prosesnya akan di persulit di KKP RI.
Berdasarkan hal tersebut saya kira terang benderang bahwa ada upaya yang sistimatis dilakukan oleh oknum di dalam KKP RI terindikasi kuat melakukan kerja yang tidak beradab dan kotor sehingga paling tidak 40 perusahaan yg berstatus sebagai Eksportir tsb mau tidak mau melakukan kegiatan sebagaimana di arahkan oleh oknum tersebut.
Kemudian dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang akurat PUSKAPU mendorong dan mendukung kerja KPPU RI untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat baik itu perusahaan eksportir yang berjumlah 40 perusahaan maupun perusahaan pengiriman ekport benur hingga asosiasi logistik, sehingga ini bisa menjadi transparant dan akuntabel sehingga kepentingan publik tidak menjadi terkorbankan.
Dalam pandangan kami sesungguhnya dibukanya izin ekport benur bisa sangat membantu masyarakat terutama nelayan budidaya namun di sisi lain jangan sampai mereka hanya menjadi objek penderita. Terlebih kebijakan ini sesungguhnya bisa menambah devisa negara apalagi dalam kondisi yg sulit seperti sekarang ini.jangan sampai ada pihak pihak yang justru mendapat keuntungan besar diatas penderitaan yang lain.
PUSKAPU sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPPU RI,selama ini kami melihat apa yang dilakukan sudah sesuai dan berada pada jalur yg pisitif semoga kerja kerja KPPU RI terus bisa menjaga kepentingan negara lebih spesifik kepentingan persaingan usaha yang sehat tanpa monopoli di indonesia.
Kami akan terus melakukan monitoring selaras dengan apa yang menjadi statement salahsatu komisioner KPPU RI bapak Guntur saragih bahwa kasus benur lobster terjadi pelanggaran pada jasa pengiriman lewat satu perusahaan serta lewat satu bandara di soetta sehingga menimbulkan inefisiensi.dugaan kuat puskapu ada kesepakatan tentu harus dibuktikan pada tahap penyelidikan dan kita tetap berharapa di lakukan penegakan hukum secara proporsional dan terukur sehingga konsen kita terhadap praktek praktek persaingan usaha tidak sehat bisa semakin di minimalisir.