Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka Korupsi Gedung Kampus Senilai 10 M

Sumber foto ilustrasi Istimewa

Sumber foto ilustrasi Istimewa

Visits: 57

Medan, SUARAINSANI.COM – Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Saidurrahma sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung kampus terpadu 2018 yang diduga merugikan negara. sekitar Rp.10,3 miliar.

Tidak hanya Rektor UINSU, penyidik ​​juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ASN atau UINSU dan JS sebagai Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

“Memang benar ada tiga tersangka yang disebutkan. Proyek itu diduga macet atau belum selesai,” kata Kabag Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9) malam.

Tatan menjelaskan, kasus dugaan korupsi bermula pada Juli 2017. Saat itu, Saidurrahman memerintahkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu UINSU Medan kepada Kementerian Agama.

Total anggaran yang dibutuhkan Rp 49,9 miliar. Kemudian Kementerian Agama menyetujui anggaran pembangunan sebesar Rp50 miliar.

“Namun hingga saat ini kondisi gedung perkuliahan terpadu UINSU Medan yang digarap PT MBP belum rampung dan tidak bisa digunakan fungsinya. Namun negara sudah membayar 100 persen untuk pembangunan gedung tersebut,” ujarnya.

Menurut Tatan, setelah dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Sumatera Utara Nomor: R-64 / PW02 / 5.1 / 2020 tanggal 14 Agustus 2020, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,3. milyar.

Bukti yang diamankan adalah kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU Medan Tahun 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS. Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut, ”ujarnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe To Our Newsletter